Rabu, 28 Oktober 2015

MEDIA ONLINE

Media Online (Online Media) --disebut juga Digital Media-- adalah media yang tersaji secara online di internet. Pengertian Media Online dibagi  menjadi dua pengertian:

1. Pengertian Umum Media Online

Pengertian Media Online secara umum, yaitu segala jenis atau format media yang hanya bisa diakses melalui internet berisikan teks, foto, video, dan suara.

Dalam pengertian umum ini, media online juga bisa dimaknai sebagai sarana komunikasi secara online. Dengan pengertian media online secara umum ini, maka email, mailing list (milis), website, blog, whatsapp, dan media sosial (social media) masuk dalam kategori media online.

2. Pengertian Khusus Media Online

Pengertian Media Online secara khusus yaitu terkait dengan pengertian media dalam konteks komunikasi massa. Media --singkatan dari media komunikasi massa-- dalam bidang keilmuan komunikasi massa mempunyai karakteristik tertentu, seperti publisitas dan periodisitas.

Pengertian media online secara khusus adalah media yang menyajikan karya jurnalistik (berita, artikel, feature) secara online.

Asep Syamsul M. Romli dalam buku Jurnalistik Online: Panduan Mengelola Media Online (Nuansa, Bandung, 2012) mengartikan media online sebagai berikut:

Media online (online media) adalah media massa yang tersaji secara online di situs web (website) internet.

Masih menurut Romli dalam buku tersebut, media online adalah media massa ”generasi ketiga” setelah media cetak (printed media) –koran, tabloid, majalah, buku– dan media elektronik (electronic media) –radio, televisi, dan film/video.
Media Online merupakan produk jurnalistik online. Jurnalistik online –disebut juga cyber journalisme– didefinisikan wikipedia sebagai “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet”.

Secara teknis atau ”fisik”, media online adalah media berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). Termasuk kategori media online adalah portal, website (situs web, termasuk blog), radio online, TV online, dan email.

Karakteristik Media Online

Karakteristik dan keunggulan media online dibandingkan ”media konvensional” (cetak/elektronik) antara lain:
  1. Kapasitas luas –halaman web bisa menampung naskah sangat panjang
  2. Pemuatan dan editing naskah bisa kapan saja dan di mana saja.
  3. Jadwal terbit bisa kapan saja bisa, setiap saat.
  4. Cepat, begitu di-upload langsung bisa diakses semua orang.
  5. Menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet.
  6. Aktual, berisi info aktual karena kemudahan dan kecepatan penyajian.
  7. Update, pembaruan informasi terus dan dapat dilakukan kapan saja.
  8. Interaktif, dua arah, dan ”egaliter” dengan adanya fasilitas kolom komentar, chat room, polling, dsb.
  9. Terdokumentasi, informasi tersimpan di ”bank data” (arsip) dan dapat ditemukan melalui ”link”, ”artikel terkait”, dan fasilitas ”cari” (search).
  10. Terhubung dengan sumber lain (hyperlink)yang berkaitan dengan informasi tersaji. (www.romelteamedia.com).*

Kamis, 22 Oktober 2015

MEDIA SOCIAL ARTIKEL

 Pengertian Media Social


Media sosial/social media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”.
              Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.SOSIAL MEDIA : sosial media adalah media online yang mendukung seseorang untuk bisa berinteraksi melalui internet/situs-situs berbasis web.
Contoh Aplikasi Sosial Media.
-CNN, BBC, Detik, Okezone dan berbagai website sejenisnya yang dibuat untuk memberikan berita secara cepat sebagai pengganti koran/majalah.-TwettDeck adalah salah satu aplikasi yang berguna untuk memenajemen yang diper untukkan Sosial Media namun kebanyakan digunakan untuk bermain twitter.-Google, Altavista, Yahoo dan website sejenisnya yang merupakan aplikasi pencarian sejumlah kata yang terdapat didalam website untuk mencari berita.-Youtube, seleb.tv, metacafe dan website sejenisnya yang menyediakan layanan membagikan video atau menampilkannya sebagai sarana hiburan dan berita secara audio visual.
SOSIAL NETWORK : sosial network biasa juga disebut jejaring pertemanan,karena sosial network merupakan sebuah bentuk layanan internet yang ditujukan sebagai komunitas online bagi orang yang memiliki kesamaan aktivitas, ketertarikan pada bidang tertentu, atau kesamaan latar balakang tertentu.
Contoh Aplikasi Sosial Network
-Twitter, Facebook, Friendster, Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto – foto.-Youtube,Devianart Disini para user dari pengguna website ini saling meng-share konten – konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain.-MySpace.com adalah situs jaringan sosial populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto, musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia-Multiply.com adalah salah satu layanan Blogging yang digemari saat ini karena menyediakan fasilitas lengkap untuk para blogger, seperti blog itu sendiri, foto album, guestbook, music, video, link, review, dan lainnya.

Ciri - ciri media sosial

Media sosial mempunyai ciri - ciri sebagai berikut:
  • Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
  • Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
  • Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
  • Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi

Perkembangan media sosial

Perkembangan dari Media Sosial itu sendiri sebagai berikut [4] :
  • 1978 Awal dari penemuan Sistem papan buletin yang memungkinkan untuk dapat berhubungan dengan orang lain menggunakan surat elektronik , ataupun mengunggah dan mengunduh Perangkat lunak , semua ini dilakukan masih dengan menggunakan saluran telepon yang terhubung dengaan modem
  • 1995 Kelahiran dari situs GeoCities, situs ini melayani Web Hosting yaitu layanan penyewaan penyimpanan data - data website agar halaman website tersebut bisa di akses dari mana saja, dan kemunculan GeoCities ini menjadi tonggak dari berdirinya website - website lain.
  • 1997 Muncul situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 terdapat situs Classmates.com yang juga merupakan situs jejaring sosial namun, Sixdegree.com di anggap lebih menawarkan sebuah situs jejaring sosial di banding Classmates.com
  • 1999 Muncul situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Blogger. situs ini menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri. sehingga pengguna dari Blogger ini bisa memuat hal tentang apapun. termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah. sehingga bisa di katakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah Media sosial.
  • 2002 Berdirinya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan sebuah media sosial menjadi fenomenal.
  • 2003 Berdirinya LinkedIn, tak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn juga berguna untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi dari sebuah Media Sosial makin berkembang.
  • 2003 Berdirinya MySpace, MySpace menawarkan kemudahan dalam menggunakannya,sehingga myspace di katakan situs jejaring sosial yang user friendly.
  • 2004 Lahirnya Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga sampai saat ini, merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota terbanyak.
  • 2006 Lahirnya Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama Tweet ini yang hanya di batasi 140 karakter.
  • 2007 Lahirnya Wiser, situs jejaring social pertama sekali diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Bumi (22 April) 2007. Situs ini diharapkan bisa menjadi sebuah direktori online organisasi lingkungan seluruh dunia termasuk pergerakan lingkungan baik dilakukan individu maupun kelompok.
  • 2011 Lahirnya Google+, google meluncurkan situs jejaring sosialnya yang bernama google+, namun pada awal peluncuran. google+ hanya sebatas pada orang yang telah di invite oleh google. Setelah itu google+ di luncurkan secara umum.

Peran dan Fungsi Media Sosial

            Media sosial merupakan alat promosi bisnis yang efektif karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga jaringan promosi bisa lebih luas. Media sosial menjadi bagian yang sangat diperlukan oleh pemasaran bagi banyak perusahaan dan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjangkau pelanggan dan klien. Media sosial sperti blog, facebook, twitter, dab youtube memiliki sejumlah manfaat bagi perusahaan dan lebih cepat dari media konvensional seperti media cetak dan iklan TV, brosur dan selebaran.
Media sosial memiliki kelebihan dibandingkan dengan media konvensional, antara lain :
  • Kesederhanaan
Dalam sebuah produksi media konvensional dibutuhkan keterampilan tingkat tinggi dan keterampilan marketing yang unggul. Sedangkan media sosial sangat mudah digunakan, bahkan untuk orang tanpa dasar TI pun dapat mengaksesnya, yang dibutuhkan hanyalah komputer dan koneksi internet.
  • Membangun Hubungan
Sosial media menawarkan kesempatan tak tertandingi untuk berinteraksi dengan  pelanggan dan membangun hubungan. Perusahaan mendapatkan sebuah feedback langsung, ide, pengujian dan mengelola layanan pelanggan dengan cepat. Tidak dengan media tradisional yang tidak dapat melakukan hal tersebut, media tradisional hanya melakukan komunikasi satu arah.
  • Jangkauan Global
Media tradisional dapat menjangkau secara global tetapi tentu saja dengan biaya sangat mahal dan memakan waktu. Melalui media sosial, bisnis dapat mengkomunikasikan informasi dalam sekejap, terlepas dari lokasi geografis. Media sosial juga memungkinkan untuk menyesuaikan konten anda untuk setiap segmen pasar dan memberikan kesempatan bisnis untuk mengirimkan pesan ke lebih banyak pengguna.
  • Terukur
Dengan sistemtracking yang mudah, pengiriman pesan dapat terukur, sehingga perusahaan langsung dapat mengetahui efektifitas promosi. Tidak demikian dengan media konvensional yang membutuhkan waktu yang lama.

Fungsi Media Sosial

              Ketika kita mendefinisikan media sosial sebagai sistem komunikasi maka kita harus mendefinisikan fungsi-fungsi terkait dengan sistem komunikasi, yaitu :
  • Administrasi
Pengorganisasian proofil karyawan perusahaan dalam jaringan sosial yang relevan dan relatif dimana posisi pasar anda sekarang. Pembentukan pelatihan kebijakan media sosial, dan pendidikan untuk semua karyawan pada penggunaan media sosial. Pembentukan sebuah blog organisasi dan integrasi  konten dalam masyarakat yang relevan. Riset pasatr untuk menemukan dimana pasar anda.
  • Mendengarkan dan Belajar
Pembuatan sistem pemantauan untuk mendengar apa yang pasar anda inginkan, apa yang relevan dengan mereka.
  • Berpikir dan Perencanaan
Dengan melihat tahap 1 dan 2, bagaiman anda akan tetap didepan pasar dan begaiman anda berkomunikasi ke pasar. Bagaiman teknologi sosial meningkatkan efisiensi operasional hubungan pasar.
  • Pengukuran
Menetapkan langkah-langkah efektif sangat penting untuk  mengukur apakah metode yang digunakan, isi dibuat dan alat yang anda gunakan efektif dalam meningkatkan posisi dan hubungan pasar anda.
Lalu bagaimana dengan social network? apa gunanya? banyak gunanya, tapi sayangnya beberapa orang cuma lihat social network itu buat eksis lah, buat hiburan semata. tapi itu cuman bagian kecil dari banyak manfaat social network yang kita sering gak tahu. Nah berikut ini beberapa manfaat dari social network

Manfaat Social Network Yang Sebenarnya
1. Kita bisa berhubungan sama orang lain dengan cepat, aman, dan murah. Beberapa social network menawarkan fasilitas yang sangat memuaskan seperti kita bisa chattingan sama orang lain di manapun dan kapanpun dengan hanya memiliki account social network tersebut. Jadi pada saat ini berhubungan dengan orang lain dari manapun di seluruh belahan dunia terasa sangat mudah dengan bantuan social network.
2. Social network juga bisa menjadi sarana jual beli online. Sekarang ini dengan bantuan internet semua terasa mudah, kegiatan jual beli pun tidak perlu mempertemukan penjual dan pembelinya. cukup pasang iklan di social network makan barang akan dilihat pembeli sehingga barang yang kita jual pun akan laku. Dengan kata lain internet atau lebih tepatnya social network juga ikut serta dalam kegiatan jual beli di seluruh dunia
3. Social network juga dapat bermanfaat di segi pendidikan. Jika kita menggunakan social network dengan bijak, dan dengan kegiatan-kegiatan positif makan penggunaan social network itu sendiri dapat dioptimalkan manfaatnya. di segi pendidikan social network juga dapat mempercepat atau membantu proses belajar. Nah setelah penjelasan diatas, sudah pahamkan anda tentang perbedaan social media dengan social network?
Sumber : wiki,detik

Rabu, 14 Oktober 2015

MAKALAH CYBER MEDIA

MAKALAH CYBER MEDIA 

Muhammad Syahrizal 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Abad ini perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami kemajuan yang sangat pesat. Disadari atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi telah membawa kita ke arah kehidupan yang baru, yaitu era komunikasi yang praktis dan dinamis. Bila kita membandingkannya dengan teknologi komunikasi di beberapa tahun ke belakang, maka kita akan melihat perbandingan yang sangat mencolok dalam dunia transformasi komunikasi. Fenomena inilah yang secara tidak langsung ikut mengubah pola kehidupan manusia.
            Cyber media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi. Cyber media melahirhan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Layaknya sebuah inovasi, dampak yang dilahirkan tentu akan memiliki dua sisi, yaitu sisi negative dan juga positif. Dampak positif dari cyber media dalam kehidupan manusia antara lain, mampu menghadirkan berita-berita yang up to date dan berkesinambungan, penyajian berita juga seolah menyempurnakan media-media konvensional dengan mengabungkan video, teks, dan gambar. Cyber media juga mampu menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita, tapi cyber media juga mampu menjadikan masyarakat sebagai produsen sekaligus distributor media. Dalam hal ini sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Fenomena ini tentu saja tidak pernah ada dalam media konvensional.
            Namun selain dampak positif, cyber media juga turut mengahadirkan beberpa dampak negative. Dampak negative yang sangat memprihatinkan adalah, lahirnya cyber crime ( tindak kriminal dalam dunia cyber ) dan tersangkut masalah hukum. Ada banyak sekali jenis cyber crime dalam dunia maya dan cyber crime di Indonesia telah menuju ke level yang sangat mengkhawatirkan. Padahal seharusnya hal ini tidak perlu terjadi apabila manusia cerdas dalam menganggapi beragam perkembangan teknologi. Cyber crime membuktikan kepada kita bahwa, manusia sering kali terperangkap dalam belenggu perkembangan teknologi dan banyak kasus hukum yang terjadi akibat Cyber Crime tersebut.
 Berdasarkan permasalahan hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Sistem ekonomi.

B.     Rumusan Masalah
Masalah yang akan di bahas di dalam makalah ini adalah :
v  Analisis Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik



BAB II
PEMBAHASAN

Pada  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam BAB VII: 

            "BAB VII 
Perbuatan Yang Dilarang"

 Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

  •  Analisis Pasal 27 ayat 3 Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan. Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya,  Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi  pasal sapu  jagat   atau  pasal karet . Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger , blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger  yang menuduh seorang pejabat telah melakukan 14 tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP .

Pasal 310 KUHP :
 “ (1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bula” 
 “ (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
 pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan” 
 “ (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.” 

Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk
membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena
melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

v  CONTOH KASUS :
Dalam hal tersebut kasus yang terjadi dengan kaitannya pasal 27 ayat 3 ini adalah kasus yang menjerat Fadli Rahim, seorang Pegawai Negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa. Berdasarkan pemberitaan Tribun.Timur.com, persoalan ini dipicu akibat kritikannya terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo melalui media sosial Line.
Kritikan yang disampaikan Fadli melalui chatroom grup Line dimaknai berbeda oleh Pak Bupati, seperti yang disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Daerah Kab. Gowa, Arifuddin Saeni. Kicauan Fadli dilihat sebagai sebuah "pencemaran nama baik" dan sebagai Aparatur Sipil Negara tindakannya dituding melanggar peraturan disiplin pegawai dan tidak loyal terhadap atasan.
Ironisnya, kasus yang mendera Fadli, bukan hanya “memaksanya” untuk bertanggung jawab secara pidana. Tetapi harus pula menerima “hukuman” berupa penurunan pangkat kepegawaian atas dirinya, dari pangkat golongan III B turun ke pangkat golongan III A. Tidak sampai di situ saja, Bupati Gowa juga menggunakan “alat kekuasaannya” melakukan “aksi balas dendam” atas perbuatan Fadli. Bupati Gowa pun menerbitkan SK mutasi terhadap ibu Fadli yang berprofesi sebagai Guru bahasa Inggris di Kabupaten itu.
Dalam perspektif hukum pidana, terutama berdasarkan UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3 yang menjerat Fadli atas perbuatannya. Di tengah suasana kebebasan ekspresi yang ditunjang dengan media sosial sehingga gampang di akses oleh siapapun, eksistensi pasal tersebut menjadi pasal karet yang dengan gampang menjerat bagi siapa saja. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penting untuk diuraikan batasan keberlakuan dapat diterapkannya ketentuan tersebut.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita



ARTIKEL TENTANG CYBER MEDIA

  SEJARAH CYBER MEDIA


  • Perkembangan Cyber Media


Di era perkembangan teknologi komunikasi yang sudah mendunia ini, hampir semua masyarakat di dunia berpaling ke teknologi komunikasi yang memiliki kecepatan dan efisien untuk mendapatkan informasi. Bahkan sekarang ini teknologi komunikasi telah menjadi kunci utama dalam kehidupan sehari-hari artinya masyarakat tidak bisa lepas dari teknologi komunikasi yang merupakan wadah sumber informasi yang mereka anggap penting. Komunikasi banyak macamnya, diantaranya adalah adanya Komunikasi Akoptika ( Komunikasi yang menggunakan akustika (bunyi) ), Komunikasi Grafika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat cetak ), Komunikasi Elektronika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat elektronika atau perangkat telekomunikasi ), dan terakhir jenis komunikasi yang sedang berkembang adalah Komunikasi Cyber ( Komunikasi yang menggunakan media internet sebagai alat komunikasi ). 



Komunikasi Cyber ( Cyber Communication)  dapat kita rasakan dimana saja dan kapan saja. Bahkan sekarang ini kita pun tidak perlu menggunakan PC ( Personal Computer ) untuk berkomunikasi melalui internet karena melalui mobile communication ( Komunikasi Bergerak ) seperti Handphone  kita pun dapat berkomunikasi dengan siapa pun, dimana pun, dan kapan pun melalui media internet. Di dalam maupun di luar negeri seperti Indonesia, Jepang dan Finlandia, masyarakat yang menggunakan handphone jauh lebih banyak ketimbang menggunakan telepon rumah. Ini disebabkan karena banyaknya aplikasi yang ada dalam handphone seperti bisa berkomunikasi via telepon, sms, 3G, bahkan sudah banyak handphone yang memiliki fitur untuk memudahkan pemilik akun di dunia maya atau dapat berkomunikasi secara cyber ( menggunakan internet ) seperti chatting maupun e-mail. 



Banyak sekali masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di dalam maupun di luar negeri yang menggunakan sistem Cyber Communication dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dimana ini juga memberikan pengaruh kepada dunia Jurnalistik di Indonesia, seperti dengan adanya detik.com yang digarap dengan serius untuk menjadi media online pada tanggal 9 Juli 1998, kompas.com, suarapembaruan.com, media_indonesia.com dan lainnya. Hal ini membuat pencari informasi menjadi lebih giat dalam mencari bahkan mengkonsumsi informasi-informasi yang ada, dikarenakan infomasi yang disajikan dalam cyber communication dapat ter-update dalam hitungan menit bahkan detik yang berbeda sekali media komunikasi konvensional lainnya yang harus menunggu beberapa waktu untuk mengetahui informasi selanjutnya. Dengan adanya Komputer, Laptop, Blackberry, Ipad, I-phone, maupun Handphone GSM ( Global System for Mobile Communication ) atau teknologi komunikasi baru yang pastinya ada media internetnya semakin membuat masyarakat menjadi lebih gempar lagi dalam menggunakan cyber communication dalam berkomunikasi.



Berbeda dengan di Negara luar seperti Amerika yang menggunakan cyber communication sebagai fasilitas seluruh aspek mereka, jika di Indonesia hampir semua masyarakat menggunakannya tetapi ada sebagian juga yang tidak bisa menggunakan komunikasi secara cyber atau bahkan ada yang tidak mengetahuinya. Di Amerika Serikat perkembangan dunia maya sudah sangat maju. Dengan semakin berkembangnya cyber communication pastinya bukan hanya hal positif saja yang masuk dalam unsur cyber communication ini, pastinya juga ada hal negatifnya yang menyuruh kita harus tetap berhati-hati di dalam menggunakan internet sekarang ini. Oleh karena itu hadirlah cyber law yang merupakan suatu hukum di dunia maya, bisa dikatakan jika di Negara lain seperti di Amerika, Singapura, Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya yang memiliki Cyber law untuk melindungi masyarakat dan Negara dari kejahatan dunia maya sudah sangat terorganisir dan maju, sedangkan perkembangan Cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju, karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. 



Dengan adanya internet dapat membuat kita berkomunikasi dengan siapa pun yang ada di dunia ini yang berbeda secara geografi maupun juga waktu, tanpa adanya pemisahan jarak. Waktu inilah yang dinamakan Social Media Online. Media cyber baik yang ada di dalam maupun di luar negeri telah menjamur, hari berganti hari, waktu berganti waktu ada saja penambahan alat (media) komunikasi cyber seperti dengan adanya Friendster.com yang merupakan social media online di tahun 2002 yang disambut baik oleh masyarakat khususnya kalangan muda Indonesia. Kemudian hadir Facebook.com dan layanan Microblogging Twitter.com yang booming pada tahun 2009 lalu, kemudian adanya e-mail, g-mail, blogger, yahoo messenger, windows live ( msn ), google, AIM, GTalk ( google talk ), skype, ICQ, Hyves, My Space, dan masih banyak lagi media komunikasi cyber lainnya. Dalam social media online yang merupakan media cyber communication mendapatkan perhatian penggunanya. Hal inilah yang merubah pola interaksi social masyarakat menjadi masyarakat cyber ( Cyber Community ). Jadi, tidak heran jika masyarakat lebih cenderung menggunakan komunikasi virtual dari pada komunikasi secara face to face untuk berinteraksi dengan kerabat dan teman-teman dikarenakan perangkat untuk mengaksesnya tidak terbatas. 



Bukan hanya untuk mendapatkan informasi saja, kita pun juga bisa memberikan informasi kepada khalayak bahkan kita juga bisa meminta dukungan dalam hal politik, misalnya saja seperti Presiden Amerika Barack obama yang memenangkan pemilu melalui akun facebook dan twitternya. Dan social media online ( cyber communication ) bukan hanya dapat mempengaruhi perkembangan politik saja tetapi juga dalam hal ekonomi bahkan juga pendidikan. Dalam hal ekonomi sesuai dengan perkembangan zaman juga kita dapat membuka toko online melalui media online ( cyber comm. ) yang menjual berbagai macam barang maupun jasa tanpa harus membutuhkan lahan dan juga konsumen tidak perlu repot-repot datang ke tempat tujuan. Dalam hal pendidikan contohnya saja sudah banyak mahasiswa yang kuliah tidak perlu datang ke kampus tapi sekarang sudah banyak yang menggunakan media online (cyber comm) yang disebut e-learning. Dan semua ini sudah diterapkan di dalam maupun di luar negeri.  


  • Dampak Cyber Media dalam Kehidupan Manusia

          Perkembangan media pada beberapa waktu belakangan sangatlah pesat. Teknologi-teknologi yang semakin canggih merupakan pengaruh yang besar dalam dunia komunikasi saat ini. Media yang menjadi ‘ikon’ media modern dan paling berpengaruh adalah media Internet dan teknologi populer seperti  smart-phones.

            Seperti yang kita ketahui, smart-phone memilliki penggemar dan pengguna yang semakin banyak Indonesia. Telepon genggam telah berinovasi tidak hanya sebagai alat komunikasi suara saja, namun telah memiliki fitur-fitur canggih yang memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan cepat dan mengakses internet. Tarif yang diberikan pun semakin terjangkau. Komunikasi pun mengadi semakin praktis, informasi semakin gampang sekali didapatkan. Masyarakat pun seakan tidak bisa terlepas dari kebutuhan akan informasi dari media setiap harinya. Masyarakat menjadi sangat peka informasi, tidak hanya informasi umum atau informasi yang ingin diberitakan, tetapi media modern saat ini sangat memungkinkan masyarakat mencari sendiri informasi yang dibutuhkan.

Dalam segala hal, pasti memiliki pengaruh positif dan negatif. Sama halnya dengan media modern ini. Media on line telah membawa manusia dalam pola komunikasi yang baru. Media internet dalam smart-phone sudah sangat umum dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia sekarang, terutama masyarakat perkotaan. Internet, gadget, smart-phone, seakan menjadi barang wajib dan kebutuhan sehari-hari manusia modern. Hal ini dikarenakan teknologi zaman sekarang memungkinkan kita berkoneksi dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun. Bahkan tidak hanya itu saja, kebutuhan untuk selalu up-to-date dalam informasi pun disediakan oleh teknologi-teknologi ini. Inilah bentuk paling nyata dan signifikan dalam perkembangan media modern. Keuntungannya tentu sangat banyak, apalagi untuk masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan, mobilitas, status sosial yang semakin tinggi, tentu sangat memerlukan informasi melalui media ini. Selain itu dengan semakin berkembangnya media modern, edukasi, pengetahuan masyarakat, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia pun semakin berkembang. Bentuk modernisasi ini akan memberikan pengaruh besar bagi bangsa, baik positif maupun negatif.

Informasi yang sangat mudah didapatkan memang memberikan pengetahuan lebih kepada penggunanya. Tetapi terkadang informasi malah memberikan pengaruh buruk  (karena luasnya informasi dan perspektif orang-orang yang tidak dapat di control ). Contohnya, banyaknya informasi yang salah dipersepsikan dapat menjurus ke hal-hal seperti penyimpangan perilaku sosial, misalnya berubahnya gaya hidup menjadi hedonis ( lifestyle modern yang marak ditunjukkan oleh media dimana kesenangan dan kemewahan adalah hal utama ), tidak mempedulikan agama lagi bahkan menjadi atheis ( karena manusia yang terpengaruh oleh ajaran-ajaran modern baru ), cyber-crime ( kejahatan dalam dunia maya dengan media internet yang dapat berdampak besar dalam dunia nyata ), dan beberapa penyimpangan moralitas atau psikologis.

Saya akan mengangkat beberapa contoh dari efek negatif konsumsi media modern ini. Misalnya pada point dimana media mempengaruhi gaya hidup masyarakat. Media-media sekarang, baik cetak, tv, atau online, seringkali memberikan konten-konten yang memanjakan khalayan masyarakat, seperti kehidupan yang mewah dan berfoya-foya, pergaulan bebas ala “orang Barat”, dan lain-lain. Media sekarang sangat jarang memberikan konten edukatif, dan masyarakat pun lebih senang dengan konten kehidupan modern.

Media juga memberikan pandangan-pandangan baru, prinsip-prinsip, kepercayaan, dan budaya baru yang bertolak belakang dengan apa yang negara kita miliki. Pandangan, prinsip, kepercayaan, dan budaya yang terpengaruh modernisasi, semakin menjauhkan kepribadian dan identitas asli negara Indonesia, terutama identitas negara yang beragama, bermoral, bermartabat, dan memiliki norma-norma yang konservatif serta gaya hidup sederhana sudah semakin dilupakan.

Tidak hanya itu saja, media modern dan didukung oleh teknologi yang canggih dan memadai, juga memancing maraknya cyber-crime, penyimpangan moral dan psikologis, juga efek lain yang berbahaya. Contoh kasusnya adalah kasus yang saat ini sedang sangat marak di media-media Indonesia, yaitu kasus video porno “mirip artis” yang tersebar luas dan sangat cepat melalui media internet, Blackberry¸ Instant Messenger, Twitter¸ Blog, dan lain-lain. Ini adalah salah satu kasus paling menghebohkan di Indonesia pada saat ini, bahkan sampai diberitakan oleh media internasional seperti CNN di websitenya. Hal ini membuktikan bagaimana media modern dapat dengan sangat cepat menyebarkan sebuah isu, dan walaupun di mulai dari dunia maya, dapat menjadi dampak yang sangat besar di dunia nyata. Seakan-akan dunia maya dan dunia nyata sudah menyatu dan tidak dapat dipisahkan lagi. Dunia maya tidak lagi hanya menjadi sebuah dunia ‘maya’, tetapi terhubung dengan dunia nyata. Pengaruh media juga tidak terlepas dari perubahan ini.

Penyimpangan moralitas dan psikologis, juga dipengaruhi media-media modern. Sebagai contoh, adanya kaum masyarakat yang lebih suka bersosialisasi di dunia maya, daripada dunia nyata. Mereka lebih aktif di depan laptop / gadget / blackberry mereka, daripada berkomunikasi dengan orang-orang nyata di sekeliling mereka. Bahkan ada yang duduk berdekatan, tetapi malah berkomunikasi melalui Blackberry mereka, atau messenger lainnya. Suatu hubungan psikologis, keakraban bahkan dapat tercipta melalui media. Tentunya hal ini tidak pernah terbayangkan oleh nenek moyang kita dulu. Adanya teknologi dan media-media seperti ini juga mempengaruhi perilaku manusia di dunia nyata. Beberapa baik, tetapi beberapa malah sangat tidak baik.

Lalu bagaimanakah sebaiknya kita menghadapi keadaan seperti ini, mengingat kita juga tidak bisa terlepas dengan media dalam kehidupan yang semakin maju ini? Mungkin sebaiknya kita harus tetap menyadari hal-hal yang konkrit dalam kehidupan, seperti hubungan dalam dunia nyata, komunikasi langsung, mempunyai prinsip dan kepercayaan, dan memiliki pengetahuan untuk dapat bijak dan membatasi diri atas pengaruh-pengaruh yang ada. Jangan karena maraknya media modern, kita melupakan tabiat alami manusia untuk berkomunikasi secara langsung dengan lingkungan kita. Media memang akan selalu menciptakan agenda-setting untuk setiap hal, memang kedengarannya media itu berbahaya, tetapi media juga merupakan hal yang penting dalam keseharian. Hanya saja kita hanya perlu bijaksana dalam penggunaannya.

Salah satu jenis cyber media :

KASKUS adalah situs forum komunitas maya terbesar dan nomor 1 Indonesia dan penggunanya disebut dengan Kaskuser. Kaskus lahir pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Situs ini dikelola oleh PT Darta Media Indonesia. Situs yang memiliki lebih dari 2,5 juta pengguna ini, tidak hanya berdomisili dari Indonesia namun tersebar juga hingga negara lainnya. Pengguna Kaskus umumnya berasal dari kalangan remaja hingga orang dewasa.

Kaskus, yang merupakan singkatan dari Kasak Kusuk, bermula dari sekedar hobi dari komunitas kecil yang kemudian berkembang hingga saat ini. Kaskus dikunjungi sedikitnya oleh 900 ribu orang, dengan jumlah page view melebihi 15.000.000 setiap harinya. Hingga saat ini Kaskus sudah mempunyai lebih dari 250 juta posting.

Menurut Alexa.com, pada bulan Desember 2010 Kaskus berada di peringkat 251 dunia dan menduduki peringkat 6 situs yang paling banyak dikunjungi di Indonesia.

SEJARAH

Kaskus diciptakan tanggal 6 November 1999 oleh tiga mahasiswa asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, di Seattle, Amerika Serikat. Kaskus awalnya bertujuan sebagai forum informal mahasiswa Indonesia di luar negeri. Nama “Kaskus” sendiri merupakan singkatan dari kata “kasak-kusuk”.

Pada bulan Agustus 2005, PC Magazine Indonesia memberikan penghargaan kepada situs Kaskus sebagai situs terbaik dan komunitas terbesar, kemudian Kaskus terpilih kembali sebagai website terbaik pilihan pembaca PC Magazine pada 2006.

Pada tanggal 23 Mei 2006 manajemen Kaskus terpaksa mengubah domain dari .com menjadi .us, karena penyebaran virus brontokyang dibuat dengan tujuan menyerang situs-situs besar Indonesia dimana Kaskus masuk dalam target penyerangan.

Awal April 2007, manajemen Kaskus menambah 2 server baru untuk meningkatkan performance situs Kaskus (Dell Server).

Pada Juli 2008, Pengelola Kaskus akhirnya memutuskan untuk mengoperasikan server Kaskus di Indonesia. Untuk keperluan tersebut Kaskus membeli 8 server Dell PowerEdge 2950 dan dioperasikan melalui jaringan open IXP. Akibat dari ini akses Kaskus berlipat ganda dan akhirnya pengelola berencana menambahkan 8 server lagi sehingga total yang akan beroperasi di bulan September adalah 16 server.

Awal tahun 2011, Kaskus mengumumkan ekspansi bisnisnya dengan menjalin hubungan kerjasama bersama Global Digital Prima yang merupakan anak perusahaan dari PT Djarum. Selain itu, Kaskus juga akan menambah jumlah servernya hingga 250 buah serta melakukan rekrutmen pegawai baru hingga 80 orang

Rabu, 07 Oktober 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

 

                                                    Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

                                                    Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

                                                    Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

                                                    Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau  Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

                                                    Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                    Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

                                                     Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

                                                     Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

                                                     Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

                                                     Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

                                                     Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Livable City sebuah konsep untuk memajukan Indonesia dengan lebih modern dan berkelas

     Seperti kita tahu bahwa semakin berkembangnya jaman, makin maju juga perkembangan hunian dari setiap tahun ke tahunnya, dimana menjad...