Rabu, 14 Oktober 2015

MAKALAH CYBER MEDIA

MAKALAH CYBER MEDIA 

Muhammad Syahrizal 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Abad ini perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami kemajuan yang sangat pesat. Disadari atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi telah membawa kita ke arah kehidupan yang baru, yaitu era komunikasi yang praktis dan dinamis. Bila kita membandingkannya dengan teknologi komunikasi di beberapa tahun ke belakang, maka kita akan melihat perbandingan yang sangat mencolok dalam dunia transformasi komunikasi. Fenomena inilah yang secara tidak langsung ikut mengubah pola kehidupan manusia.
            Cyber media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi. Cyber media melahirhan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Layaknya sebuah inovasi, dampak yang dilahirkan tentu akan memiliki dua sisi, yaitu sisi negative dan juga positif. Dampak positif dari cyber media dalam kehidupan manusia antara lain, mampu menghadirkan berita-berita yang up to date dan berkesinambungan, penyajian berita juga seolah menyempurnakan media-media konvensional dengan mengabungkan video, teks, dan gambar. Cyber media juga mampu menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita, tapi cyber media juga mampu menjadikan masyarakat sebagai produsen sekaligus distributor media. Dalam hal ini sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Fenomena ini tentu saja tidak pernah ada dalam media konvensional.
            Namun selain dampak positif, cyber media juga turut mengahadirkan beberpa dampak negative. Dampak negative yang sangat memprihatinkan adalah, lahirnya cyber crime ( tindak kriminal dalam dunia cyber ) dan tersangkut masalah hukum. Ada banyak sekali jenis cyber crime dalam dunia maya dan cyber crime di Indonesia telah menuju ke level yang sangat mengkhawatirkan. Padahal seharusnya hal ini tidak perlu terjadi apabila manusia cerdas dalam menganggapi beragam perkembangan teknologi. Cyber crime membuktikan kepada kita bahwa, manusia sering kali terperangkap dalam belenggu perkembangan teknologi dan banyak kasus hukum yang terjadi akibat Cyber Crime tersebut.
 Berdasarkan permasalahan hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Sistem ekonomi.

B.     Rumusan Masalah
Masalah yang akan di bahas di dalam makalah ini adalah :
v  Analisis Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik



BAB II
PEMBAHASAN

Pada  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam BAB VII: 

            "BAB VII 
Perbuatan Yang Dilarang"

 Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

  •  Analisis Pasal 27 ayat 3 Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan. Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya,  Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi  pasal sapu  jagat   atau  pasal karet . Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger , blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger  yang menuduh seorang pejabat telah melakukan 14 tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP .

Pasal 310 KUHP :
 “ (1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bula” 
 “ (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
 pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan” 
 “ (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.” 

Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk
membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena
melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

v  CONTOH KASUS :
Dalam hal tersebut kasus yang terjadi dengan kaitannya pasal 27 ayat 3 ini adalah kasus yang menjerat Fadli Rahim, seorang Pegawai Negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa. Berdasarkan pemberitaan Tribun.Timur.com, persoalan ini dipicu akibat kritikannya terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo melalui media sosial Line.
Kritikan yang disampaikan Fadli melalui chatroom grup Line dimaknai berbeda oleh Pak Bupati, seperti yang disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Daerah Kab. Gowa, Arifuddin Saeni. Kicauan Fadli dilihat sebagai sebuah "pencemaran nama baik" dan sebagai Aparatur Sipil Negara tindakannya dituding melanggar peraturan disiplin pegawai dan tidak loyal terhadap atasan.
Ironisnya, kasus yang mendera Fadli, bukan hanya “memaksanya” untuk bertanggung jawab secara pidana. Tetapi harus pula menerima “hukuman” berupa penurunan pangkat kepegawaian atas dirinya, dari pangkat golongan III B turun ke pangkat golongan III A. Tidak sampai di situ saja, Bupati Gowa juga menggunakan “alat kekuasaannya” melakukan “aksi balas dendam” atas perbuatan Fadli. Bupati Gowa pun menerbitkan SK mutasi terhadap ibu Fadli yang berprofesi sebagai Guru bahasa Inggris di Kabupaten itu.
Dalam perspektif hukum pidana, terutama berdasarkan UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3 yang menjerat Fadli atas perbuatannya. Di tengah suasana kebebasan ekspresi yang ditunjang dengan media sosial sehingga gampang di akses oleh siapapun, eksistensi pasal tersebut menjadi pasal karet yang dengan gampang menjerat bagi siapa saja. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penting untuk diuraikan batasan keberlakuan dapat diterapkannya ketentuan tersebut.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Livable City sebuah konsep untuk memajukan Indonesia dengan lebih modern dan berkelas

     Seperti kita tahu bahwa semakin berkembangnya jaman, makin maju juga perkembangan hunian dari setiap tahun ke tahunnya, dimana menjad...