MAKALAH CYBER MEDIA
Muhammad Syahrizal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Abad
ini perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami kemajuan yang sangat
pesat. Disadari atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi telah membawa
kita ke arah kehidupan yang baru, yaitu era komunikasi yang praktis dan
dinamis. Bila kita membandingkannya dengan teknologi komunikasi di beberapa
tahun ke belakang, maka kita akan melihat perbandingan yang sangat mencolok
dalam dunia transformasi komunikasi. Fenomena inilah yang secara tidak langsung
ikut mengubah pola kehidupan manusia.
Cyber
media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi. Cyber media
melahirhan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Layaknya sebuah inovasi,
dampak yang dilahirkan tentu akan memiliki dua sisi, yaitu sisi negative dan
juga positif. Dampak positif dari cyber media dalam kehidupan manusia antara
lain, mampu menghadirkan berita-berita yang up to date dan berkesinambungan,
penyajian berita juga seolah menyempurnakan media-media konvensional dengan
mengabungkan video, teks, dan gambar. Cyber media juga mampu menjadikan
masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita, tapi cyber media juga mampu
menjadikan masyarakat sebagai produsen sekaligus distributor media. Dalam hal
ini sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Fenomena ini tentu saja
tidak pernah ada dalam media konvensional.
Namun
selain dampak positif, cyber media juga turut mengahadirkan beberpa dampak
negative. Dampak negative yang sangat memprihatinkan adalah, lahirnya cyber
crime ( tindak kriminal dalam dunia cyber ) dan tersangkut masalah hukum. Ada
banyak sekali jenis cyber crime dalam dunia maya dan cyber crime di Indonesia
telah menuju ke level yang sangat mengkhawatirkan. Padahal seharusnya hal ini
tidak perlu terjadi apabila manusia cerdas dalam menganggapi beragam
perkembangan teknologi. Cyber crime membuktikan kepada kita bahwa, manusia
sering kali terperangkap dalam belenggu perkembangan teknologi dan banyak kasus
hukum yang terjadi akibat Cyber Crime tersebut.
Berdasarkan permasalahan hukum tersebutlah
pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan
teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu
kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Sistem ekonomi.
B. Rumusan
Masalah
Masalah yang
akan di bahas di dalam makalah ini adalah :
v Analisis Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama
Baik
BAB II
PEMBAHASAN
Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dalam BAB VII:
Perbuatan Yang Dilarang"
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Analisis Pasal 27 ayat 3 Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini
sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu
maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang
menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas
persetujuan orang/institusi yang bersangkutan. Bila seseorang menyebarluaskan
suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa
seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi
orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti
kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat
dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal
27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu
jagat atau pasal karet . Hampir dipastikan
terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu
institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang
dibeli oleh seorang blogger , blog yang isinya kritikan-kritikan atas
kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah
melakukan 14 tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena
dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE
tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak
pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam
dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP .
Pasal 310 KUHP :
“ (1) Barang
siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bula”
“ (2) Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau
ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan”
“ (3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan
demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk
membuktikan
bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan
bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena
melakukan
fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
v CONTOH KASUS :
Dalam hal tersebut kasus yang
terjadi dengan kaitannya pasal 27 ayat 3 ini adalah kasus yang menjerat Fadli
Rahim, seorang Pegawai Negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Gowa. Berdasarkan pemberitaan Tribun.Timur.com, persoalan ini dipicu akibat
kritikannya terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo melalui media sosial Line.
Kritikan yang disampaikan Fadli
melalui chatroom grup Line dimaknai berbeda oleh Pak Bupati, seperti yang
disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Daerah Kab. Gowa, Arifuddin Saeni. Kicauan
Fadli dilihat sebagai sebuah "pencemaran nama baik" dan sebagai
Aparatur Sipil Negara tindakannya dituding melanggar peraturan disiplin pegawai
dan tidak loyal terhadap atasan.
Ironisnya, kasus yang mendera
Fadli, bukan hanya “memaksanya” untuk bertanggung jawab secara pidana. Tetapi
harus pula menerima “hukuman” berupa penurunan pangkat kepegawaian atas
dirinya, dari pangkat golongan III B turun ke pangkat golongan III A. Tidak
sampai di situ saja, Bupati Gowa juga menggunakan “alat kekuasaannya” melakukan
“aksi balas dendam” atas perbuatan Fadli. Bupati Gowa pun menerbitkan SK mutasi
terhadap ibu Fadli yang berprofesi sebagai Guru bahasa Inggris di Kabupaten
itu.
Dalam perspektif hukum pidana,
terutama berdasarkan UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3 yang menjerat Fadli atas
perbuatannya. Di tengah suasana kebebasan ekspresi yang ditunjang dengan media
sosial sehingga gampang di akses oleh siapapun, eksistensi pasal tersebut
menjadi pasal karet yang dengan gampang menjerat bagi siapa saja. Oleh karena
itu, dalam tulisan ini penting untuk diuraikan batasan keberlakuan dapat
diterapkannya ketentuan tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling
berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak
yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan
bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal
itu ada di hadapan kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar